Membangun Musyawarah Mufakat dalam Pengambilan Keputusan
Pengertian Musyawarah Menurut Ahli
Menurut Rifa’i (2015), musyawarah berasal dari kata dalam bahasa Arab yaitu syura, lalu diserap ke dalam bahasa Indonesia. Syura berarti berembuk dan berunding.
Menurut Supriyanto (2010), syura berarti menyatukan pendapat yang berbeda perihal suatu permasalahan dengan cara mengujinya dari berbagai pendapat untuk memperoleh hasil akhir yang paling baik dan benar.
Menurut KBBI, musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah; perundingan; perembukan.
Mufakat adalah kata lain dari sepakat atau setuju yang diraih oleh anggota musyawarah yang bersangkutan setelah proses pembicaraan selesai dilakukan. Jadi Musyawarah mufakat adalah pembahasan bersama untuk mencapai tujuan bersama.
Melalui adanya musyawarah ini, nantinya setiap masalah yang menyangkut kepentingan orang banyak, akan diselesaikan secara baik-baik dan semua orang yang hadir dalam kegiatan musyawarah harus mendengarkan secara seksama atas pendapat-pendapat yang muncul.
Tujuan dari musyawarah adalah untuk menyelasaikan suatu permasalahan dengan cara berunding untuk mencapai mufakat atau persetujuan tanpa adanya pihak yang di unggukan. Jadi, menyelesaikan suatu masalah dengan cara musyawarah sangat dianjurkan.
Musyawarah mufakat memiliki beberapa ciri khas, yaitu:
Partisipatif: Semua pihak yang terlibat memiliki kesempatan untuk mengemukakan pendapat dan pandangan mereka.
Diskusi Terbuka: Terjadi pertukaran ide dan argumen secara terbuka, dengan fokus pada pemecahan masalah atau pengambilan keputusan.
Konsensus: Keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama, bukan mayoritas suara. Semua pihak berusaha mencapai titik temu.
Fleksibilitas: Ada ruang untuk kompromi dan penyesuaian, sehingga setiap pihak merasa keputusan yang diambil adil.
Toleransi: Peserta musyawarah menunjukkan sikap saling menghormati dan mendengarkan pandangan orang lain.
Keputusan Bersama: Hasil akhir adalah keputusan yang diterima oleh semua pihak, dan tidak ada yang merasa drugikan
Ada beberapa ciri-ciri musyawarah, diantaranya adalah sebagai berikut:
Musyawarah dilakukan berdasarkan sebuah kepentingan banyak orang atau bersama.
Hasil dari keputusan musyawarah dapat diterima dengan akal sehat.
Hasil dari keputusan musyawarah sesuai dengan hati Nurani.
Semua pendapat yang diberikan ketika musyawarah dapat dipahami.
Semua pendapat yang diberikan ketika musyawarah tidak akan memberatkan setiap anggota musyawarah
Musyawarah harus mengutamakan pertimbangan moralMusyawarah bersumber dari sebuah hati nurani yang luhur.
Ada beberapa ciri-ciri musyawarah, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Musyawarah dilakukan berdasarkan sebuah kepentingan banyak orang atau bersama.
2. Hasil dari keputusan musyawarah dapat diterima dengan akal sehat.
3. Hasil dari keputusan musyawarah sesuai dengan hati Nurani.
4. Semua pendapat yang diberikan ketika musyawarah dapat dipahami.
5. Semua pendapat yang diberikan ketika musyawarah tidak akan memberatkan setiap anggota musyawarah.
6. Musyawarah harus mengutamakan pertimbangan moral.
7. Musyawarah bersumber dari sebuah hati nurani yang luhur.
Dalam konteks pengambilan keputusan kelompok, musyawarah membantu menciptakan keputusan yang lebih inklusif dan mendengarkan berbagai perspektif, sehingga meningkatkan kepuasan dan dukungan dari semua pihak. Sedangkan dalam penyelesaian konflik, musyawarah memungkinkan semua pihak terlibat untuk berbicara dan mencari solusi bersama, yang dapat mengurangi ketegangan dan mencapai kesepakatan yang adil.
Komentar
Posting Komentar